- Setiap pengguna kartu diwajikan untuk meregistrasi ulang sesuai dengan KTP dan KK orisinil sebagaimana peraturan gres yang ditetapkan pemerintah indonesia. Tepatnya selesai oktober peraturan ini mulai dijalankan dan bagi pengguna yang tidak pendaftaran ulang kartunya akan diblokir otomatis oleh pemerintah.
Mungkin banyak yang bingung, mengenai bagaimana cara membedakan nomor sudah pendaftaran dan yang belum pendaftaran ulang. Untungnya kini sudah ada fitur yang sengaja dibentuk untuk kepentingan ini, artinya kini mengecek nomor yang sudah pendaftaran ulang dapat di cek lewat WEB, sms, dan sajian UMB.
Cara Cek Nomor HP Sudah Teregistrasi atau Belum
Nah setiap operator berbeda-beda caranya ya untuk mengecek nomor yang sudah berhasil diregistrasi ulang. Disini sudah saya kumpulkan beberapa info untuk melaksanakan pengecekan nomor yang sudah berhasil pendaftaran sesuai peraturan dan yang gagal.
Telkomsel
1. Buat telkomsel silahkan eksklusif kunjungi laman ini
2. Isikan data sesuai yang ada dalam kolom
3. Klik kirim
Tri
1. Untuk tri silahkan eksklusif kunjungi laman ini
2. Isi kolom sesuai yang diperintahkan
3. Klik kirim
SmartFren
1. Silahkan kunjungi laman ini
2. Isikan kolom sesuai yang diminta
3. Klik cek
XL Axiata
1. Silahkan ketik *123*4444#
2. Ikuti perintahnya
3. Selesai
Indosat
1. Masuk perpesanan
2. Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
3. Selesai
Oh iya untuk pendaftaran ulang ini paling lambat hingga bulan 28 Februari 2018, sehingga bagi Anda yang tidak ingin nomornya dinonaktifkan segera lakukan pendaftaran ulang sesuai operator masing-masing. Bagaimana ? Sudah tau cara pendaftaran simcard belum ?
Itulah info mengenai cara cek simcard sudah berhasil pendaftaran ulang atau belum, agar bermanfaat. Selamat mencoba ya :D